1. Cek Data Tilang
Masukkan Nomor Register Tilang (yang tertera di surat tilang) atau Nomor Polisi Anda pada kolom pencarian di website ini untuk melihat besaran denda.
2. Pembayaran Denda
Lakukan pembayaran denda tilang melalui:
- Bank BRI (Teller/ATM/Mobile Banking)
- Kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba
- Marketplace yang bekerjasama (Tokopedia, Bukalapak, dll)
3. Pengambilan Barang Bukti
Bawa bukti pembayaran dan surat tilang asli ke Kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk mengambil barang bukti (SIM/STNK/Kendaraan).
Catatan: Jika Anda tidak hadir di persidangan, putusan denda verstek (tanpa hadir) sudah dapat dilihat di website ini pada tanggal sidang yang ditentukan.